melihatlebih jauh proses keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah lokal, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan Surabaya menjadi kota berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan telah dibahas oleh para ilmuwan dalam Roman Club di akhir 1960-an (Klarin 2018, 71). Mereka mengkritisi kondisi pembangunan sosial dan
JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian berharap kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 bisa dijabarkan dan diselaraskan dengan karakter masing-masing daerah. Hal itu, ia katakan dalam acara Peringatan Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, Senin 26/4/2021."Kebijakan-kebijakan pusat saya minta dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19 dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan oleh daerah sesuai dengan karakter daerah masing-masing," kata Tito. Tito mengatakan, pandemi Covid-19 akan sulit diatasi jika hanya pemerintah pusat yang menginjak penuh pedal gas penanganan Covid-19. Sebab, kata dia, 50 persen mesin pemerintahan di Indonesia ada di tingkat daerah yakni provinsi serta kabupaten dan kota. Baca juga 25 Tahun Otonomi Daerah, Mendagri Masih Banyak yang Tergantung dari Transfer Pusat "Sehingga kalau provinsi, kabupaten/kota tidak serius bersungguh-sungguh dalam penanganan Covid-19, maka masalah nasional ini tidak akan pernah bisa kita atasi dan kita tuntaskan," karena itu, mantan Kapolri ini menilai, tantangan yang harus dihadapi saat ini adalah melakukan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, pandemi Covid-19 dapat di atasi dengan cepat dan kondisi bisa semakin membaik ke depannya. "Tantangan otonomi daerah adalah bagaimana kebijakan pusat dan daerah ketika menghadapi masalah nasional spt Covid-19 maka terdapat harmonisasi dan simultanisasi kebijakan yang paralel," ucap dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Akmal Malik pun mengingatkan kepala daerah tidak hanya mendorong penanganan pandemi Covid-19. Baca juga Mendagri Minta Pemerintah Daerah Tak Malu Sampaikan Data Rill Kasus Covid-19 di Lapangan Menurut dia, kepala daerah harus menangani pandemi namun dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi dengan seimbang. "Nah di sinilah tugas leadership, tidak bisa cuma mendorong penanganan Covid-19 saja, tapi mengabaikan kondisi ekonomi, karena kita tidak akan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat, tapi harus dilakukan secara seimbang," kata Akmal melalui keterangan tertulisnya, Jumat 23/4/2021. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jumat 06 Maret 2009. Pemerintah yang dalam hal ini Departemen Keuangan telah mengelurakan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang sangat fundamental di bidang cukai dengan pertimbangan beberapa alasan
Ilustrasi Sebutkan satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah, sumber foto Alena Darmel by satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah! Soal tersebut mungkin pernah kamu jumpai saat mempelajari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau pelajaran di dalam rumpun Ilmu Pengetahuan Sosial lainnya. Seperti yang diketahui, setiap daerah tentu memiliki kebijakan masing-masing dalam mengatur masyarakatnya. Namun, tidak jarang kebijakan yang ada di daerah tidak selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. Fenomena ini terkadang membingungkan bagi masyarakat yang tentunya perlu disosialisasikan lebih detail lagi oleh pemerintah. Padahal, seluruh stakeholder harus bisa saling bersinergi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang kondusif. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah akan dijelaskan lebih lanjut di artikel Kebijakan yang Kurang Selaras antara Pusat dan DaerahTahun 2022 bukan tahun yang mudah dilalui karena munculnya banyak kasus yang menimpa banyak institusi di Negara Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pusat harus merapatkan barisan dan menjaga harmonisasi dalam menjalankan Sebutkan satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah, sumber foto by permasalahan yang berskala daerah hingga nasional bisa terjadi karena berbagai alasan. Oleh karena itu, hal ini harus disikapi dengan bijak karena dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak kompak. Mengingat, ada banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak diimplementasikan di beberapa daerah. Oleh karena itu, ada baiknya jika diselenggarakan evaluasi dan perbaikan dari kebijakan yang mungkin tidak selaras antara pusat daerah. Beberapa penyebab dari kebijakan yang kurang berjalan beriringan antara pemerintah daerah dan pusat di antaranya yaitu1. Komunikasi yang kurang antara pemerintah pusat dan Pemerintahan masih bersifat sentral dan kurang Terdapat oknum pejabat yang tidak menunaikan Pemerintah pusat tidak melakukan survei di daerah-daerahJadi, bisa disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan kurang selaras antara pusat dan daerah yaitu terdapat perbedaan dari segi lingkungan maupun tingkat ekonomi di setiap daerah, sehingga hal ini menyebabkan kebijakan antara pemerintah pusat dengan daerah menjadi kurang selaras. DLA
OmnibusLaw: Harapan menarik investasi dan pembahasan yang 'sentralistik'. Para pencari kerja memadati bursa kerja terbuka di mall pelayanan publik Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah Indonesia yakin
Covid-19 ilustrasi. JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengkritisi langkah pemerintah pusat yang dinilai belum serius dalam menangani penyebaran virus Covid 19. Ia menuturkan hal itu terlihat dari kebijakan pemerintah pusat yang kerap tumpang tindih dan berubah-ubah di lapangan sehingga memunculkan kebingungan di tingkat pemerintah daerah. "Banyak aturan dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat tanpa ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/5. Ia menilai koordinasi dan komunikasi antarkementrian di pemerintah pusat terkesan berjalan sendiri-sendiri. Bahkan, langkah yang diambil pemerintah pusat untuk menangani penyebaran virus Corona dinilai kontradiktif dengan kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah daerah maupun antarlembaga di pemerintah pusat itu sendiri. "Saat pemerintah daerah tengah serius mengatasi wabah virus ini dengan penerapan PSBB, pemerintah pusat malah merencanakan relaksasi PSBB itu sendiri. Mudik dilarang tetapi Menhub mengizinkan kembali transportasi umum beroperasi ke berbagai daerah di Indonesia," ujarnya. Tidak hanya itu, kebijakan lain yang dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah daerah dalam memutus rantai Covid yaitu adanya keputusan pemerintah yang mempersilakan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali di tengah pandemi Covid-19. Politikus PAN tersebut menganggap aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut lebih mengarah kepada alasan penyelamatan ekonomi. "Ini sebagai bukti pemerintah kurang mengutamakan keselamatan jiwa masyarakatnya dan juga ini menandakan pemerintah belum mempunyai road map yang jelas dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19," turunkan. Sementara itu, Guspardi juga menyoroti masih tingginya penyebaran Covid. Ia berharap pemerintah lebih serius dalam menangani Covid-19. "Butuh keseriusan dan kebersamaan serta harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melawan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid -19," ungkapnya. Olehkarena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga peme-rintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan
This study aims to find out the Analysis of Regional Government Policy in Handling Covid-19 perspectives on State Administrative Law. With qualitative research approaches using normative legal research. Both the central and regional governments reduce the spread of Covid-19 with some handling, especially in the perspective of state administrative law. In this case, an analysis of West Bandung Regency is needed in the handling of Covid-19. This gives an understanding that the regional government in making policy needs to synchronize with the central government, especially in analyzing a policy in accordance with state administrative law. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal YUSTIKA Media Hukum dan Keadilan Fakultas Hukum Universitas Surabaya Vol. 23 No. 01, Juli 2020 P-ISSN 1410-7724 E-ISSN 2655-7479 Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Fakultas Politik Pemerintahan, IPDN, ardhikanur Abstract This study aims to find out the Analysis of Regional Government Policy in Handling Covid-19 perspectives of Administrative Law. With qualitative research approaches using normative legal research. Both the central and regional governments reduce the spread of Covid-19 with some handling, especially in the perspective of administrative law. In this case, an analysis of West Bandung Regency is needed in the handling of Covid-19. This gives an understanding that the regional government in making policy needs to synchronize with the central government, especially in analyzing a policy in Based on administrative law perspective. Keywords Policy Analysis; Covid-19; Administrative Law. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menggetahui Analisis Kebijakan Pemerintahan Daerah dalam Penanganan Covid-19 perspektih Hukum Administrasi. Dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan menggunakan penelitian hukum normatif. Pemerintah baik pusat maupun daerah menekan angka penyebaran Covid-19 dengan beberapa penanganan terutama dalam perpektif hukum administrasi. Dalam hal ini dibutuhkan analisis kebijakan daerah Kabupaten Bandung Barat dalam penanganan Covid-19. Hal ini memberi pengertian bahwa pemerintah daerah dalam membuat kebijkan perlu adanya sinkronisasi dengan pemerintah pusat terutama dalam menganalisis suatu kebijakan sesuai dengan hukum administrasi negara. Kata Kunci Analisis Kebijakan; Covid-19; Hukum Administrasi. 1. Pendahuluan SARS-CoV-2 atau yang lebih dikenal dengan istilah Virus Corona merupakan virus yang menyebabkan pandemi Covid-19. Virus ini diketahui pertama kali penyebarannnya di kota Wuhan, China akhir Desember 2019. Pandemi tersebut menyebar dan menjadi pembahasan dalam berbagai media seluruh dunia. Seluruh pemerintah di setiap negara berupaya meminimalisir angka penyebaran termasuk Organisasi Kesehatan Dunia WHO yang telah memberikan peringatan tentang bahaya pandemi Covid-19. Indonesia termasuk negara yang berupaya meminimalisir pencegahan penyebaran Covid-19. Kasus pertama kali terjadi penyebaran virus corona di Indonesia yaitu 2 dua warga Kota Depok, Jawa Barat yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin, 2 Maret 2020. Sejak saat itu, pandemi ini menyebar dengan cepat hingga ke berbagai wilayah. Dilansir pada 07 April 2020 di Indonesia sudah terjadi sebanyak 2738 Kasus, dimana 2313 dirawat, 221 meninggal dunia dan 204 sembuh. Ini hampir 10 % meninggal dunia dari jumlah kasus. Kompas, 2020 Selain itu pandemi corona ini banyak menimbulkan efek negatif diantaranya dalam bidang pendidikan, perdagangan, industri, pariwisata, ekonomi dan lainnya. Contohnya saja dalam bidang ekonomi, karena banyaknya kegiatan yang lumpuh maka berimbas pada perekonomian Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 14 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut bahkan nilai tukar rupiah merosot hingga tembus diatas rupiah /Dollar Dari banyaknya korban jiwa serta besarnya efek dari pandemi corona, bukan berarti pemerintah tidak melakukan apapun. Beberapa strategi dan kebijakan yang dibuat dalam pencegahan penyebaran serta penularan yang mengakibatkan kematian dari penyakit ini. Tetapi banyak kebijakan tersebut yang dirasakan tidak sesuai dan tidak tepat, sehingga kebijakan tersebut tidak luput dari kritikan mulai dari politisi, praktisi, akademisi hingga masyarakat umumnya. Terlepas dari kebijakan-kebijakan tersebut, salah satu hal penting ialah sinergitas antara pemerintah pusat yang memegang peran penting dalam pengambilan kebijakan dengan pemerintah daerah serta antisipasi cepat yang dilakukan pemerintah daerah dalam penanggulangan serta pencegahan virus corona ini. Karena pemerintah daerah dirasa lebih dekat dengan masyarakat oleh karenanya berbagai kebijakan akan dirasa lebih efektif, sebagai mana dikatakan oleh O’Toole,1986 bahwa kinerja kebijakan dapat dipengaruhi oleh kondisi diantaranya lingkungan politik, sosial, dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kebijakan, sehingga kebijakan tersebut diimplementasikan Agus Purwanto, 2012. Oleh karena itu tepatlah ketika Pemerintah Pusat benar-benar menggandeng Pemerintah Daerah sebagai partner dalam menyelsaikan problem ini, dimana Pemerintah Daerah lebih tahu akan karakteristik masyarakat serta wilayahnya sendiri. Namun bukan berarti juga Pemerintah Daerah bisa berbuat semaunya sendiri, tetap harus berdasar pada landasan hukum yang jelas dan mengikuti langkah-langkah administratif yang benar. Untuk mengetahui hal itu maka ditulislah makalah ini serta mengambil studi kasus disalah satu kabupaten yaitu Kabupaten Bandung Barat. Sehingga penulis memberikan rumusan permasalahan tentang apa yang dimaksud kebijakan dalam perspektif Hukum Administrasi dan analisis kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan karantina wilayah untuk penanganan Covid-19? 2. Metode Penelitian Metodologi ini menggunakan metode kualitatif dengan berfokus pada pemahaman terhadap fenomena sosial di masyarakat Sugiyono, 2008. Adapun teknik atau pendekatan yang dilakukan ialah dengan cara Teknik Pengumpulan Data dengan Dokumen, dimana disini penulis mengumpulkan Undang-undang, Buku Literasi dan Jurnal Ilmiah sebagai bahan data untuk memudhkan penulis dalam melakukan analisis. Penelitian ini diterapkan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Atau disebut juga dengan istilah penelitian studi pustaka yang memakai sebagai mahan penelitiannya. Adapun dokumen-dokumen tersebut seperti peraturan atau perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan berita dari media yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kebijakan Publik Perspektif Hukum Administrasi Kebijakan Abdul Wahab, 2012 mengatakan bahwa “kebijakan adalah apapun cakupanya, sesungguhnya merupakan tindakan-tindakan terpola, yang menngarah pada tujuan tertentu yang disepakati dan bukan sekedar keputusan acak untuk melakukan sesuatu.” Sementara Ismail Nawawi, 2009 menyatakan “Kebijakan adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan”. Disisi lain Easton menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai “kekuasaan pengalokasian nilai-nilai untuk masyarakat secara keseluruhan”. Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 15 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Kebijakan Publik Pengertian Kebijakan menurut Anderson dalam Winarno, 2012 menjelaskan sebagai berikut “kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan”.Sedangkan Publik Menurut Sinambela publik yang berasal dari Bahasa Inggris yaitu public yang artinya umum, masyarakat, atau negara. Dalam konsep kebijakan publik, banyak pendapat yang memberikan makna berbeda-beda, tetapi konsep tersebut memberikan makna tentang kebijkan publik. Konsep tersebut justru memberikan penjelasan tentang kedalaman analisis guna merumuskan terkait batasan-batasan kosep kebijkan publik. Penulis menjelaskan pendapat-pendapat para ahli tentang definisi kebijkan publik guna keperluan anlisis dalam penulisan ini diantaranya adalah Robert Eyestone dalam Winarno, 201217 yang berpendapat bahwa secara luas kebijakan publik public policy itu dapat didefinisikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Selanjutnya Harold D. Lasswel dan Abraham Kaplan dalam Islamy, 200915-16 memberikan arti kebijaksanaan sebagai “a projected program of goals, values and practices” suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah. Pendapat di atas lebih menekankan bahwa kebijaksanaan itu adalah program yang mempunyai tujuan untuk dicapai. Kemudian Nugroho, 2012 mengatakan bahwa kebijakan publik public policy adalah “jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masayarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan dan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasrkan hukum dan tidak semata-mata kekuasaan, maka kebijakan publik adalah seluruh prasarana dan sarana untuk mencapai “tempat tujuan” tersebut.” Berdasarkan definisi konsep kebijakan publik di atas, maka didalam kebijakan publik haruslah mempunyai atau mengandung tujuan atau sasaran yang ingin atau akan dicapai. Makna kebijakan publik seringkali dikaitkan atau diberikan makna sebagai tindakan politik, makna kebijakan publik tersebut senada dengan pendapat Jenkins dalam Abdul Wahab, 2012 yang mengatakan kebijakan publik public policy merupakan “a set of interrelated decisions taken bay a political actor or group of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve” Serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau kelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut. Chief Udoji mempunyai pandangan sedikit berbeda dengan pendapat Jenkins di atas, Chief Udoji lebih menekankan kebijakan publik public policy itu pada tujuan tertentu dan dapat mempengaruhi masyarakat. Adapun definisi kebijakan publik public policy menurut Chief Udoji dalam Wahab, 20125 yaitu sebagai Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 16 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut berikut “a sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large” suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masayarakat. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas tentang kebijkan publik yang dikemukakan para ilmuan, maka dapat dijelaskan tentang bagaimana kebijakan publik mempunyai pengertian dimensi yang luas dan sangat dinamis, sehingga dapat menjadi pengembangan ilmu yang lebih lanjut dan kebijaksaaan publik juga dapat diartikan sebagai rangkaian keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang didalamnya terdapat tahapan-tahapan yang saling berkaitan serta mempunyai tujuan yang akan dicapai. Dalam penelitian ini penulis juga mengutif padangan anderson dalam Islamy, 200917 yang mengatakan kebijakan publik public policy merupakan rangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Dari pandangan anderson ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap kebijaksanaan itu pastilah mempunyai tujuan tertentu untuk memecahkan suatu masalah tertentu, dan tujuan tersebut dapat dicapai apabila kebijaksanaan tersebut dapat dijalankan dengan baik. Analisis Kebijakan publik Carl W. Patton dan David S. Savicky dalam Dwijowijoto, 2004 84 menjelaskan bahwa analisis kebijaksanaan policy analysis adalah tindakan yang diperlukan untuk dibuatnya sebuah kebijaksanaan, baik kebijaksanaan yang baru sama sekali, atau kebijaksanaan yang baru sebagai konsekuensi dari kebijaksanaan yang kebijakan mempunyai lima prosedur, adapun ke lima prosedur tersebut dapat digambarkan sebagai berikut Gambar Analisis Kebijakan yang Berorientasi pada Masalah Sumber, Dunn 200021 Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 17 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Dari gambar di atas maka diketahui bahwa dalam penggunaan dalam prosedur analisis kebijakan seperti perumusan masalah, peramalan, pemantauan, evaluasi, rekomendasi kemungkinan dapat memberikan tentang analisis mentransformasikan dari satu informasi informasi yang lainnya. Ada tiga bentuk utama analisis kebijakan policy analysis menurut Dunn 2000, yaitu analisis prospektif, retrospektif dan terintegrasi. Analisis prospektif merupakan analisis yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan, analisis retrospektif berupa produksi dan transformasi informasi sesudah aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan sedangkan analisis terintegrasi adalah bentuk analisis yang mengkombinasikan gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan diambil sehingga dapat dikatakan bahwa analisis kebijakan terintegrasi merupakan gabungan dari kedua bentuk analisis tersebut. Hukum Administrasi Sebagaimana dijelaskan dalam buku Hukum Administrasi Nagara Prajudi Atmosudirjdjo 1983 tentang pengertian Hukum Administrasi dalam arti luas yang terdiri dalam lima unsur, yaitu 1. Hukum Administrasi sebagai unsur Hukum Tata Pemerintahan Dalam bukunya dijelaskan bahwa Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum Eksekutif atau yang disebut hukum tata pelaksanaan Undang-Undang, atau mengenai control dalam penggunaan kekuasaan publik dimana kekuasaan berada pada Kedaulatan Negara; 2. Hukum Administrasi sebagai unsur Hukum Tata Usaha Negara Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum mengenai surat-menyurat, rahasia jabatan dan dinas, kearsipan, registrasi dan dokumentasi, pelaporan, legalisasi dan statistic, tatacara penyimpanan dan penyusunan berita acara, publikasi, pencatatan sipil, pencatatan NTR, penerangan dan penerbitan-penerbitan negara. Istilah lain Hukum Tata Usaha Negara yaitu Hukum Birokrasi 3. Hukum Administrasi sebagai unsur hukum administrasi dalam arti sempit yang merupakan Hukum Pengurusan Rumah Tangga Negara, intern dan ekstern; Rumah Tangga Intern adalah yang berkaitan dengan urusan intern instansi-intansi Administrasi seperti urusan kesejahtaraan dan personil pegawai neger, urusan materil, urusan keuangan operasional, alat kelengkapan, dan gedung serta perumahan, urusan transportasi, urusan komunikasi dan sebagainya Rumah tangga ekstern ialah urusan-urusan yang sebelumnya diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi dengan adanya berbagai sebab sehingga menjasi urusan Negara melalui dinas-dinas, lembaga, dan badan; 4. Sebagai unsur Hukum Administrasi Pembangunan yaitu yang mengatur penyelenggaraan pembangunan; 5. Hukum Administrasi sebagai unsur Hukum Administrasi Lingkungan. Hukum Administrasi Daerah Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 18 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Dalam Prajudi Atmosudirjdjo, 1983 pengertian Hukum Administrasi Daerah adalah 1 hukum yang mengatur seluk-beluk daripada pemerintahan dan administrasi daerah Hukum Administrasi Daerah heteronom dan 2 hukum yang dicipta oleh pemerintahan/administrasi daerah sendiri Hukum Administrasi daerah otonom. Sumber-sumber hukum daripada Hukum Administrasi heteronom daerah ialah 1 UUD 1945 pasal 18, 2 Ketetapan-ketetapan MPR, 3 UU, khususnya UU Nomor 9 Tahun 2015, 4 Peraturan Pemerintah, 5 Keputusan Presiden, dan 6 Peraturan Menteri khususnya Menteri Dalam Negeri. Hukum Administrasi Daerah heteronom tersebut mengatur status daripada Daerah Otonom, mengatur tugas fungsi dan kewajiban daripada organ-organ daerah dan mengatur struktur organisasi daerah. Sumber hukum pada Hukum Administrasi Daerah terdiri dari 1 Peraturan Daerah 2 Peraturan Kepala Daerah yang bersangkutan dan 3 Peraturan dan Keputusan Kepala daerah. Sehingga Hukum Administrasi Daerah otonom menjadi bersifat interpretasi, penjabaran dan operasional-prosedural. Prajudi Atmosudirdjo, 1994 Studi Kasus Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Melaksanakan Karantina Wilayah Untuk Penanganan Covid-19 Disini penulis mengambil Kabupaten Bandung Barat sebagai wilayah yang akan dianalisis kebijakan pemerintah daerahanya mengenai kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan karantina wilayah untuk penanganan Covid-19 berdasarkan dalam perspektif Hukum Administrasi. Sebelum dilanjut ke analisis baiknya kita mengenal sedikit wilayah dari Kabupaten Bandung Barat sendiri. Gambaran umum Kabupaten Bandung Barat yang merupakan salah satu wilayah kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaen Bandung yang berada Provinsi Jawa Barat, oleh karena itu Kabupaten Bandung Barat menjadi Kabupaten secara definitif berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4688. Secara geografis Kabupaten Bandung Barat terletak pada 107º 22’ - 108º 05’ Bujur Timur dan 06º 41’ - 07º 19’ Lintang Selatan. Wilayah Kabupaten Bandung Barat memiliki luas wilayah Ha atau Km2 sehingga terbagi menjadi 16 wilayah administrasi kecamatan, yaitu Lembang, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, Ngamprah, Cipeundeuy, Padalarang, Cipatat, Batujajar, Cililin, Cihampelas, Rongga, Cipongkor, Sindangkerta, Saguling dan Gununghalu. Kabupaten Bandung Barat mempunyai 165 desa, dengan batas wilayah administrasi meliputi a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Purwakarta; Kecamatan Jalan Cagak, Sagalaherang dan Cisalak Kabupaten Cianjur; Kecamatan Bojong, Maniis, Wanayasa, dan Darangdan Kabupaten Subang. b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang, Margaasih dan Soreang Kabupaten Bandung, Kecamatan Sukasari dan Cidadap Kota Bandung dan Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi Selatan dan Cimahi Utara Kota Cimahi. c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Mande, Campaka, dan Ciranjang Kabupaten Cianjur. d. Sebelah Selatan Berbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 19 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Kabupaten Bandung Barat merupakan daerah yang memiliki pemandangan yang indar serta daerah yang subur dengan kondisi geografis yang potensial berbukitbukit dengan ketinggian dan kemiringan yang variatif dengan dataran terendah pada ketinggian 125 m dpl dan dataran tertinggi pada ketinggian m dpl. Kawasan perkotaan Bandung Barat berkembang di kawasan tengah atau di kawasan yang relatif datar di sekitar wilayah Kota Padalarang. RPJM Pemda Kabupaten Bandung Barat, 2010 Disini penulis akan menganalisis beberapa kebijakan Pemerintah Daerah mengenai penanganan kasus khususnya karantina wilayah untuk pencegahan Covid-19. Sudah disebutkan diatas bahwa Covid-19 ini telah masuk ke Indonesia tertanggal 02 Maret 2020, Presiden Ir. Joko Widodo mengumumkan kasus Covid-19 tersebut secara langsung di Istana Negara. Sejak kasus pertama tersebut korban mulai berjatuhan hingga ratusan jiwa meninggal dunia. Tercatat di Kabupaten Bandung Barat sendiri terdapat 101 Kasus dimana 2 diantarnya positif, 3 Pasien Dalam Perawatan dan 96 Orang Dalam Pemantauan. Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, 2020 Pemerintah Pusat disini tentu mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna mengatasi tersebut. Bukan hanya kebijakan mengenai pencegahan Covid-19 tetapi juga dengan kebijakan-kebijakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang merupakan sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia tentu harus mengikuti berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sendiri berhak mengelurkan kebijakan sendiri untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini untuk di daerahnya yang tentunya harus adanya keselarasan dengan pemerintah pusat atau tidak keluar jalur dari batasan-batasan atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Berikut adalah aturan dan edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat selama karantina wilayah dalam rangka pencegahan Covid-19 1 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diesiase 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung Barat 2 Surat Edaran Bupati Nomor 556/625 Disparbud Tentang Upaya Preventif Pencegahan Virus Corona di Sektor Pariwisata dan ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung Barat 3 Surat Edaran Bupati Nomor 420/664 Dinkes Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat 4 Surat Edaran Nomor 440/665 Disdik Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat 5 Himbauan Bupati Terkait Covid-19 6 Surat Edaran Bupati Nomor 440/600 Dinkes Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiagapan Menghadapi Infeksi Virus Corona Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat 7 Surat Edaran Bupati Nomor 440/846 Disperindag Tentang Pembatasan waktu Operasional Pelaku Usaha Toko Modern, Pasar Modern, Grosir, Pasar Tradisional/Rakyat dan Pasar Desa Dalam Upaya Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 20 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut 8 Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Nomor 420/898 Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik TK, PAUD, SD, SMP, SKB, LKP, LPK, dan PKBM di Kabupaten Bandung Barat Melihat aturan-aturan diatas memperlihatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat mengikuti alur dari apa yang dikeluarkan oleh kebijakan pusat dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. Paraturan Bupati dan Surat-surat Edaran yang dikeluarkan tentu berdasarkan aturan-aturan pusat. Sebagai contoh Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diesiase 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan pada 20 April 2020 yang merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Surat Edaran Nomor 440/665 Disdik Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat, Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2020 ini dikeluarkan atas dasar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikandan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/27/HUKHAM, tanggal 13 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Covid-19. Sama halnya dengan Surat Edaran Nomor 420/898 Disdik Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik TK, PAUD, SD, SMP, SKB, LKP, LPK, dan PKBM di Kabupaten Bandung Barat. Surat Edaran ini dikeluarkan tertanggal 9 April 2020 berdasarkan atas Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Melihat kedua contoh diatas bahwa Surat Edaran Bupati Bandung Barat dikeluarkan tidak semata-mata karena keinginan dan kebutuhan Pemerintah Daerah sendiri melainkan atas dasar aturan yang berada diatasnya, begitupun dengan surat edaran ataupun kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Pradjudi Atmosudirjo bahwa sumber-sumber Hukum Administrasi Daerah ialah Peraturan-peraturan yang berada diatasnya yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat melakukan Kebijakan-kebijakan lain seperti gelontoran dana sebesar 18 Miliyar untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat, Mengakomori beberapa pasar tradisional untuk melayani pembeli secara online yang sudah dilakukan di 9 Pasar Tradisional, Penyemprotan Disinfektan di Tempat-tempat Umum, Penyediaan Paket Beras dan Sayuran yang dikoordinir oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung Barat dan beberapa kebijakan lainnya Dinas kesehatan KBB, 2020. Hal-hal tersebut dilakukan sebagai upaya karantina wilayah di Kabupaten Bandung Barat guna pencegahan Covid-19. Tentunya berbagai hal aplikatif yang dilakukan Pemerintah Daerah tersebut dilakukan dengan mengikuti tahapan prosedural dan administratif sesuai dengan peratiran-peraturan pemerintah pusat. Dapat dikatakan bahwa sejauh ini apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tidak menyalahi aturan apabila ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi. Segala bentuk kebijakan dan kegiatan sesuai dengan hakekat dari Hukum Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 21 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Administrasi Daerah yaitu bersumber pada hukum atau aturan-aturan diatasnya yang berkaitan dengan Pemerintahan Daerah. Namun ada hal lain yang ingin disampaikan penulis, ialah bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, kelemahan tersebut diantaranya ialah pemerataan dan penyebaran informasi. Sebagai contoh dalam pembagian bantuan masih belum merata kepada seluruh masyarakat,dalam pencegahan seperti penyemprotan dan pembagian APD belum menyeluruh ke setiap tempat kemudian dari segi informasi belum menyeluruh kepada seluruh masyarakat. Hal lainnya ialah ketika informasi sudah diterima namun masih belum bisa diikuti oleh seluruh masyarakat. Hal-hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat masih harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang memang belum bisa terjamin oleh pemerintah daerah. Contohnya Para Pedagang Gerobak, Ojek, Angkot dan lainnya. Masih ada yang bekerja dan beroprasi. Ini bisa jadi karena belum meratanya bantuan serta kurangnya jaminan yang diberikan pemerintah. Apabila menilai berdasarkan perspektif berhasilnya kebijakan menurut Randall B. Repley and Grace A. Franklin 1986 maka kebijakan-kebijakan yang hari ini dikeluarkan belum sepenuhnya berhasil. Dari segi pelaksanaan memang bisa dikatakan berhasil namun dari segi dampak belum bisa dikatakan berhasil karena kita belum mengetahui hasil dari upaya yang dilakukan dalam waktu yang singkat. Selain itu Repley dan Franklin mengatakan salah satu penilaian keberhasilan kebijakan ialah kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan. Bagi penulis sendiri tingkat kepatuhan masyarakat masih belum tinggi, salah satunya sudah dikemukakan diatas ialah karena tidak adanya suatu jaminan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama dilakukannya aturan-aturan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan apabila ditinjau dari sisi hukum, hari ini pemerintah mayoritas mengeluarkan surat edaran bukan surat kebijakan atau keputusan. Secara hukum ini belum bisa mengikat masyarakat sebagai objek dari aturan tersebut. Apabila kita lihat hal ini terjadi segaris langsung dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah-pemerintah daerah melakukan hal yang sama. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara dan makanan hewan ternak sebagaimana di atur Pasal 55 ayat 1 pada UU No. 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya peperintah menerbitkan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah tentang PSBB serta pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Bupati Bandung Barat. Hal ini memberikan gambaran bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah perlu diantisipasi potensi konflik sosial yang muncul akibat karantina wilayah dan mengambil langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial terhadap pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan. Hal tersebut berpotensi mempengaruhi kebijakan dalam pencegahan Covid-19. Maka penting bagi pemerintah untuk memberikan suatu kepastian, caranya ialah dengan adanya suatu kebijakan yang jelas dan mengikat kepada masyarakat. Maka dengan begitu keberhasilan suatu implementasi kebijakan dirasa akan lebih tinggi. Adapaun tepat atau tidaknya tergantung bagaimana analisis dan kebijakan yang dikeluarkan. 4. Kesimpulan Salah satu problem besar yang harus diselesaikan dewasa ini ialah Pandemi Covid-19. Kebijakan-kebijakan yang tepat dari pemerintah sangatlah diperlukan untuk menangani kasus Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 22 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut ini. Disisi lain bukan hanya kebijakannya yang tepat melainkan dalam pengimplementasiannya. Salah satu perangkat yang berperan penting dalam pengimplementasian kebijakan ialah Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah tingkatan pemerintah yang lebih tahu akan kondisi daerah serta masyarakatnya. Secara administratif Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Bandung Barat sudah melakukan pengimplementasian dalam penanganan Covid-19 yaitu dengan karantina wilayah sesuai apa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan adanya surat-surat edaran guna pencegahan dan penanganan Covid-19. Tentu hal tersebut dikeluarkan atas dasar hukum yang jelas dan tidak menyalahi aturan, yang mana ini menggambarkan kebijakan yang ada sesuai dengan azas hukum administrasi daerah. Namun terdapat hal yang perlu diperbaiki yaitu dalam pengambilan keputusan dan perancangan dan pelaksanaan kebijakan. Dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menurut hirarki di atasnya, yang mana secara hukum lebih mengikat masyarakat dan tingkat kepatuhan masyarakat akan lebih tinggi. Sementara dari perancanaan dan pelaksanaan kebijakan agar lebih bisa merata khususnya dalam penginformasian dan ketepatan sasaran karena dua hal tersebut merupakan faktor-faktor penting terimplementasinya suatu kebijakan yang tepat. Daftar Referensi Buku Abdul Wahab, Solichin. 2012. Analisis Kebijakan, jakarta Bumi Aksara. Agus Purwanto, Erwan. 2012. Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. 2012. Yogyakarta Grava Media. Agustino, Leo. 2008. Dasar- dasar Kebijakan Publik. Alfabeta Bandung. Atmosudirdjo Prajudi. 1994. Hukum Administrasi. Bandung Alfabeta. Dunn, 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Terjemahan/ Penyunting Muhadjir Darwin dkk. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. Dwijoyowijoto 2004. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia. Jakarta Islamy, 2009. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta Ghalia Indonesia. Mulyadi, Deddi. 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik konsep dan aplikasi proses kebijakan dan pelayanan publik. Bandung Alfabeta. Nawawi, Ismail. 2009. Public Policy. Surabaya PMN. Nugroho, Riant. 2012. Public Policy. Jakarta Elex Media Komputindo. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah cetakan ke 3. Jakarta Sinar Harapan. Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta CAPS. Internet Rakhmat Nur Hamik,Upadate Covid-19 di Indonesia Kini 2739 Kasus” di akses melalui diakses pada 07 April 2020 Pukul WIB Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 23 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut RPJM Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 diakses dari RPIJM Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015-2019 di akses melalui diakses pada 15 April 2020 Pukul WIB ... Covid-19 has become a major problem throughout the world that has developed in 2019 to date Yuliana, 2020;Nurfurqon, 2020. The problem of Covid-19 is also a complicated homework for Pemalang Regency. ...Endro Tri SusdarwonoThis study aims to provide an overview of community service carried out in the form of Synbiotic Structured Education Probiotics and Prebiotics. The data analysis method uses a statistical test of hypothesis testing on changes in the Mac Nemar change test to ascertain whether or not there is a change in the behavior of the object of research. In this method, the change in state or response shown by the object is analyzed with the help of a table called a 2 x 2 frequency table. The table is used as a tool because this method is applied to 2 groups of paired samples. The conclusion of community service that has been carried out in the form of structured education of synbiotics probiotics and prebiotics in order to increase the community's resistance to the spread of COVID-19 is able to make changes in behavior by the community in general and families in particular in applying the use of synbiotics to increase the body's resistance to enteric cases. acute and respiratory infections.... website, data from John Hopkins University, which was last updated on September 12, 2021, Indonesia is one of countries that is appreciated as the best country in the efforts to deal with COVID-19. in order to solve this pandemic problem, the Government of Indonesia is synergizing with several parties, both the central government and regional governments to other stakeholders Nurfurqon, 2020. ...p>The Covid-19 pandemic has caused changes in various lives, including the administration of government as a policymaker and public service. Changes and developments in policies issued or made by the government during a pandemic need to be seen from the perspective of dynamic governance. The concept of dynamic governance is defined as how various policies, institutions, and organizational structures are selected to be able to adapt to conditions that indicate uncertainty and rapid environmental change. It is hoped that these policies, institutions, and structures will be able to be relevant and effective in meeting the needs of the community in emergency and long-term conditions. The focus of the dynamic governance concept is the uncertain future factors uncertain conditions that affect decision-making components such as thinking again, thinking ahead, and thinking across. In addition, there is also a lever factor in the form of able people who are capable of human resources in developing the concept of dynamic governance. Where the existence of able people in the administration of the state, especially during times of a disaster, is very influential and must be considered. This study aims to describe how the application of the concept of dynamic governance in dealing with COVID-19 in the city of Padang. This study uses qualitative methods with data collection techniques through interviews and literature study. With the results of the research, there are still variables and indicators of dynamic governance theory that have not been fulfilled, namely coordination between institutions that collaborate. So it can be concluded that it is necessary to make improvements in coordination activities to achieve a dynamic government in solving the problems of the COVID-19 pandemic in the city of study aims to find out the main causes of birth certificate data changes in the Population and Civil Registration Office of Karanganyar Regency, to know the policies of the Karanganyar District Government in the settlement of cases of changes in birth certificate data, and to know the inhibitory factors and supporting local government policies in resolving cases of changes in birth certificate data in Karanganyar this study used an empirical juridical approach. With data collection techniques through observation, interview, and documentation studies. The results showed that the main cause of the name change case as in the Court Determination No. 2/ Krg name change on the birth certificate was done because the applicant is better known in his residential environment as Antok Saryanto than in the case of correcting the name of the parent on the birth certificate in the name of Esti Rahayu the correction was done because there was an error in writing the name of the parent, Sumarsih should be Sunarsih as written on the Family Card and the parent's Marriage Certificate. Karanganyar District Government Policy in resolving cases of changes in birth certificate data in accordance with the provisions in the legislation The inhibitory factors of this policy are cultural factors and community factors. Supporting factors are legal factors, law enforcement factors, and facilities or facilities factors. No Contoh Perilaku Sl Sr Kd TP Alasan 1. Membuat peraturan di kelas. 2. Mematuhi peraturan di sekolah. Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah lebih produktif. 3. Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada saat ini korupsi adalah gejala penyakit minimnya integritas. Korupsi yaitu setiap tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau perolehan keuntungan pribadi, dalam bentuk uang, kekuasaan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan kekuasaan. Umumnya korupsi melibatkan praktik-praktik yang tidak etis, seperti suap, nepotisme, pencucian uang, penggelapan dana, atau bentuk lainnya. Sebagai otoritas administrasi berbasis masyarakat, pemerintah daerah memiliki tanggung penting pencegahan berdampak buruk bagi pemerintah daerah dan juga masyarakat. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat sering kali disalahgunakan. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, korupsi juga melemahkan kepercayaan warga terhadap beberapa cara untuk menciptakan pemerintah yang anti otoritas pengawasan yang independen dan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Lembaga ini harus bebas dari campur tangan politik dan memiliki dan akuntabilitas harus menjadi prinsip harus menerapkan kebijakan dan prosedur yang memperkecil peluang terjadi korupsi, seperti proses pengawasan yang ketat dan sanksi yang zona integrasi wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan bebas korupsi WBK adalah sebutan satuan kerja yang menangani sebagian manajemen perubahan, penataan administrasi, dan manajemen pengolahan sumber daya manusia. Wilayah birokrasi bersih dan melayani WBBM adalah nama yang diberikan unit kerja yang menangani penguatan akuntabilitas hasil, penataan manajemen , dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pengembangan zona integrasi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia PERMENPA RB nomor 10 tahun 2019 tentang bentuk birokrasi yang merupakan amandemen PERMENPA RB nomor 52 tahun 2014 untuk pengembangan zona integrasi menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih. Penanganan wilayah birokrasi WBK/WBBM, di kementerian keuangan, hal ini diatur melalui keputusan menteri keuangan nomor 426/ tentang pengembangan zona jujur korupsi dan wilayah bersih dan birokrasi. Peran masyarakat dalam mendorong pemerintahan antikorupsi, masyarakat juga menerapkan peran penting dalam memerangi korupsi dan mendukung pemerintah antikorupsi. Keterlibatan masyarakat secara aktif dengan memantau tindakan pemerintah, melaporkan dugaan korupsi dan memantau implementasi kebijakan dapat memastikan kontrol sosial yang efektif. Selain itu, masyarakat harus mengedepankan kejujuran transparansi dengan menolak suap dan informasi dan komunikasi TIK memainkan peran penting dalam memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi administrasi. Ketersediaan informasi publikTIK memungkinkan akses informasi publik yang lebih mudah dan lebih cepat. Dengan bantuan platform online dan portal transparan, pemerintah dapat memberikan informasi yang relevan kepada publik. Menggunakan TIK untuk memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi memerlukan kerangka kebijakan dan peraturan yang memungkinkan. Selain itu, investasi infrastruktur TIK dan peningkatan literasi digital penting untuk memastikan semua pihak dapat menggunakan teknologi ini secara itu mari semua rakyat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi membutuhkan komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, regulator, serta sektor publik dan swasta. Bekerja sama, kita dapat membangun pemerintahan yang transparan, pertanggung jawaban, dan adil yang membawa manfaat positif bagi negara dan seluruh warganya. Penting untuk diingat bahwa tingkat korupsi di pemerintah daerah dapat bervariasi dari waktu ke waktu dan bergantung pada sejumlah faktor. Penting agar masyarakat dan regulator tetap waspada dan bekerja sama untuk memerangi korupsi di semua tingkat pemerintahan. Lihat Kebijakan Selengkapnya

Dalamkonteks birokrasi pemerintah, setiap aparatur pemerintah wajib memiliki sikap mental dan perilaku yang mencerminkan keunggulan watak, keluhuran budi, dan asas etis. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kewenangan dari pusat meliputi hukum, kebijakan, pedoman mengenai pemberian hak-hak atas tanah
- Dalam bahasa Indonesia, pemerintah disebut juga sebagai penyelenggara negara. Secara umu, pemerintah diartikan sebagai kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah yaitu badan tertinggi yang memerintah suatu negara. Diartikan juga sebagai sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Dilansir dari buku Ilmu Negara 2019 oleh Max Boli Sabon, terdapat tiga pengertian pemerintah, yakni Pemerintah dalam arti luas meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, termasuk semua badan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pemerintah dalam arti Kepala Eksekutif Presiden atau Perdana Menteri bersama-sama dengan menteri-menterinya sebagai organ eksekutif, yang disebut Dewan Menteri atau Kabinet. Pemerintah dalam arti gabungan badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan tertinggi yang memerintah di wilayah suatu negara. Contoh Presiden, Raja, atau Sultan. Baca juga Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Keberadaan pemerintah pusat dan daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Pemerintah pusat Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD dari buku Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah 1983 oleh M. SOlly Lubis, dijelaskan dalam negara kesatuan, yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi ialah pemerintahan pusat. Segenap urusan negara dipegang pemerintah pusat tanpa adanya delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Baca juga Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
FTczR0.
  • 906w7ut72y.pages.dev/306
  • 906w7ut72y.pages.dev/276
  • 906w7ut72y.pages.dev/284
  • 906w7ut72y.pages.dev/165
  • 906w7ut72y.pages.dev/445
  • 906w7ut72y.pages.dev/80
  • 906w7ut72y.pages.dev/562
  • 906w7ut72y.pages.dev/463
  • alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah