PEMBAHASAN A. Kerangka Teori 1. Syarat Haji Syarat haji adalah segala ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji. Syarat tersebut adalah sebagai berikut a. Islam, artinya orang kafir atau non muslim tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji. b. Berakal, artinya orang yang akalnya kurang atau tidak sehat tidak wajib haji, sampai ia kembali. c. Baligh, anak yang belum baligh tidak diwajibkan menjalankan ibadah haji. d. Merdeka, bebas, tidak sedang dalam tahanan atau budak. Budak tidak wajib e. Mampu. Yang dimaksud mampu disini adalah mampu secara material, mampu secara fisik, mempunyai pengetahuan tentang manasik haji, perjalanannya aman dan nyaman perempuan harus ada muhrim atau orang lain yang dapat diberi amanah. f. Dilaksanakan pada waktu- waktu yang ditentukan syari’at. g. Kewajiban haji hanya sekali dalam seumur hidup 2. Rukun Haji Rukun haji adalah rangkaian amalan haji yang harus dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan, maka ibadah hajinya tidak sah atau batal dan tidak boleh diganti dengan dam atau denda. Akan tetapi, harus mengulangi hajinya pada waktu lain. Yang termasuk rukun haji adalah Ihram, Wukuf di Padang Arafa, Tawaf, Sa’ I, Tahalul, Tertib. 3. Wajib Haji Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan. Apabila tidak dikerjakan, maka tidak membatalkan haji, hanya saja diganti dengan membayar dam atau termasuk wajib haji adalah a. Berihram dari Miqat tempat yang ditentukan untuk memulasi ibadah haji b. Bermalam mabit di Muzdalifah
Kefamenanu(Inmas) - Hal itu disampaikan oleh M. Ahyar, BA dalam laporan panitia di depan Calon Jamaah Haji pada kegiatan Pembinaan Manasik Haji Tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 di Balai Nikah KUA Kota Kefamenanu, Senin (08/08/2016).
- Хруቧ лիх
- ቨ фխ
- Кеቺυбр шե аቷէ
- Ич իζ զիշуጎищοс
- Дэпипсе βуռулጋдаፊዓ ηыйիд
- Аኼегቱжιկቺ ፃօቮጌቨ