Catatan Tambahan dari Admin: Jika kegiatan dilaksanakan oleh Kasi/Kaur (bukan TPK) sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka tata cara pelaporan pengadaan barang/jasa di Desa dilakukan sebagai berikut: Kasi/Kaur melaporkan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa beserta dokumen
Dengan tugas mereka dalam mencatat transaksi, mengelola data, dan membantu penyusunan laporan keuangan, Kaur dan Kasi memegang peran kunci dalam menjaga akuntabilitas keuangan desa. Pemilihan, pelatihan, dan pengawasan yang baik terhadap Kaur dan Kasi merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan desa yang sehat.
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Tambahan Tunjangan yang bersumber dari Tanah Bengkok dengan besaran sebagai berikut: a. Tambahan Tunjangan K epala Desa seluas 30000 m2. b. Tambahan Tunjangan S ekretaris Desa seluas 10000 m2. c. Tambahan Tunjangan Kaur Umum seluas 5600 m2. d. Tambahan Tunjangan Kaur Perencanaan seluas 5600 m2. e.
Nah, dalam Pasal 8 ayat (1) inilah yang memperjelas bahwa bendahara desa itu tidak boleh dijabat selain kaur keuangan. Dikatakan dalam Pasal dan ayat ini, bahwa kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemerintah desa. Dengan tugas kaur keuangan sebagai berikut :
Dalam melaksanakan fungsi tersebut kaur keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa. Kaur keuangan mempunyai tugas yakni menyusun RAK Desa; danmelakukan
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan 7. Kaur Keuangan Tugas kaur keuangan meliputi : a. Menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan b.
7ylLo. 906w7ut72y.pages.dev/244906w7ut72y.pages.dev/406906w7ut72y.pages.dev/10906w7ut72y.pages.dev/545906w7ut72y.pages.dev/158906w7ut72y.pages.dev/183906w7ut72y.pages.dev/261906w7ut72y.pages.dev/598
tugas kaur keuangan desa